Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto mengadakan press release sesuai instruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut, disampaikan melalui Pangkoarmada I, diteruskan Danlantamal III melalui Lanal Banten mengungkap dan menggagalkan penyelundupan benur (baby lobster) oleh Tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas Gabungan di Mako Lanal Banten, Rabu (09/06).

Sesuai dengan Perintah Harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudho Margono, bahwa kegiatan penangkapan dan penyelamatan baby lobster ini sebagai implementasi dari perintah harian, yang menerangkan bahwa Prajurit TNI AL harus selalu menjaga kepercayaan negara melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara khususnya dalam menjaga dan melestarikan bahari nusantara laut Indonesia. 

Hasil dari penangkapan tersebut atas dasar kesiapsiagaan tim Satgas Wanara Sakti 21 Lanal Banten dan Satgas Gabungan pukul 05.00 WIB dini hari di tol gate Pelabuhan Reguler ASDP Merak Banten, Rabu (09/06). Dimana petugas  mendapati sebanyak 14 Kotak styrofoam didalam kendaraan minibus pribadi dengan rincian 13 bok (78.896 ekor) jenis pasir dan 1 box (1.075 ekor) jenis mutiara dengan total keseluruhan 77.971 ekor baby lobster dengan total kerugian negara mencapai Rp.7,8 miliar.

"Alhamdulillah kami dari Lanal Banten atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pihak, baik dari kepolisian, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Sumatera. Jumlahnya mencapai 77.971 ekor benih lobster dengan perkiraan Rp7,8 miliar jika diuangkan," Katanya.


Pada saat press release, Komandan Lanal Banten menyampaikan baby lobster tersebut diduga akan di selundupkan ke Vietnam melalui Pulau Sumatera, berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Satgas Wanara 21 pada saat penangkapan. Kegiatan penyelundupan baby lobster tersebut diduga melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Dirkrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang sebelumnya telah diadakan koordinasi dengan Pihak Polda Banten dan Karantina Ikan Cilegon.

Dalam kegiatan Press Release tersebut hadir Walikota Cilegon Helldy Agustian, Perwakilan Dirkrimsus Polda Banten, Perwakilan Dirpolairud Polda Banten, Perwakilan Kapolres Cilegon, Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Perwira Staf Lanal Banten beserta awak media.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021