Staf Ahli Menkopolhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Yusuf mengatakan berdasarkan laporan yang masuk pada 2014 hingga 2017, sebanyak tiga ribu lebih imigran gelap di Indonesia dan tahun ini tersisa 1.631 orang.

"Ini menjadi PR kita. Karena memang ada peraturan perundang-undangan yang mengatur,” kata Laksda TNI Yusuf saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Imigran Gelap/Pencari Suaka dan Progres Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Makassar, Rabu.

Baca juga: Imigrasi amankan WNA minta sumbangan

Ia menjelaskan,masalah imigran gelap ini terus dipantau untuk diselesaikan dan masalah ini juga masih ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Setiap daerah harus ikut pantau dan melakukan pengawasan. Mereka tidak boleh bekerja, tidak boleh menikah, dan jika kedapatan, mereka akan di
deportasi ke negara asalnya,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat mengatakan, persoalan imigran gelap sejauh ini masih ditangani oleh Menkumham, bukan Pemprov Sulsel.

“Kami hanya sebatas mengawal terkait masalah pengawasan,” urainya.

Selain terkait persoalan imigran, kunjungan Staf Ahli Menkopolhukam ini juga membahas berbagai program strategis nasional yang ada di Sulsel, di antaranya, pembangunan MNP, rel kereta api Makassar – Parepare, pembangunan bendungan, pembangunan listrik tenaga kayu, dan Center Poin of Indonesia (CPI).

“Semua ini harus kita kawal, supaya program strategis nasional yang diperbincangkan oleh Presiden harus berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai target, jika ada permasalahan, nah inilah fungsi kita," jelasnya.

"Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh daerah, kewajiban Menteri Politik Hukum dan Keamanan sesuai Perpres Nomor 73 adalah mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan kementerian lembaga sampai ke daerah lain,” lanjutnya.

Pewarta: Abdul Kadir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021