Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Banten melakukan penyekatan wisatawan dari luar daerah di sejumlah titik menuju objek wisata Pantai Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Upaya tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kunjungan selama libur Lebaran pekan ini.
Baca juga: Wali Kota Tangerang ingatkan pusat belanja batasi pengunjung
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
"Pembatasan dilakukan agar tidak ada kerumunan serta agar 'physical distancing' atau jaga jarak bisa dilaksanakan," katanya.
Ia menuturkan, selain melakukan penyekatan Satgas COVID-19 yang berasal dari beberapa unsur tersebut, juga memberikan imbauan dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.
Diantaranya, seperti membagikan masker, mengingatkan agar menghindari kerumunan dengan menjaga jarak serta mengajak masyarakat luar daerah untuk tetap di rumah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
"Pengunjung pantai terus diingatkan agar tetap tertib protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.
Kemudian, lanjut Wahyu, jajaran Satgas COVID-19 dan Polresta Tangerang akan terus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata selama masa libur. Petugas juga akan selalu aktif memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat pengunjung objek wisata tertib melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami juga ingatkan ke masyarakat agar selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas termasuk saat berwisata," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Upaya tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kunjungan selama libur Lebaran pekan ini.
Baca juga: Wali Kota Tangerang ingatkan pusat belanja batasi pengunjung
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
"Pembatasan dilakukan agar tidak ada kerumunan serta agar 'physical distancing' atau jaga jarak bisa dilaksanakan," katanya.
Ia menuturkan, selain melakukan penyekatan Satgas COVID-19 yang berasal dari beberapa unsur tersebut, juga memberikan imbauan dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.
Diantaranya, seperti membagikan masker, mengingatkan agar menghindari kerumunan dengan menjaga jarak serta mengajak masyarakat luar daerah untuk tetap di rumah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
"Pengunjung pantai terus diingatkan agar tetap tertib protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.
Kemudian, lanjut Wahyu, jajaran Satgas COVID-19 dan Polresta Tangerang akan terus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata selama masa libur. Petugas juga akan selalu aktif memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat pengunjung objek wisata tertib melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami juga ingatkan ke masyarakat agar selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas termasuk saat berwisata," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021