Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan pengelola pusat belanja di wilayahnya untuk membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai pengendalian penularan COVID-19.

"Selama libur Lebaran, dalam mengantisipasi peningkatan kunjungan warga ke pusat belanja terkait tak bisa berlibur ke luar kota, maka kita imbau agar pusat perbelanjaan memperhatikan aturan yang ada seperti kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen," katanya di Tangerang, Sabtu.

Baca juga: Pemkot Tangerang imbau warga tidak gelar halal bihalal untuk cegah kerumunan

Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran yang berlaku  12 hingga 16 Mei 2021 tentang pengendalian aktivitas warga guna mencegah penularan COVID-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemerintah kota menindak pengelola pusat belanja yang tidak mematuhi aturan operasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Tangerang telah meminta pengelola pusat belanja Tangcity Mall menutup pusat belanja secara bertahap mulai dari pukul 20.30 WIB guna mencegah terjadinya kerumunan warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra mengatakan bahwa aparat pemerintah kota dengan dukungan personel TNI dan Polri juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat kegiatan warga.

"Kami lakukan pengawasan patroli ke lokasi yang berpotensi menjadi keramaian masyarakat," katanya.

VP Director Tangcity Superblock Norman Eka Saputra mengatakan bahwa pengelola pusat belanja juga menurunkan 125 personel per hari untuk mengatur pengunjung mal yang sampai puluhan ribu orang per hari saat ramai.

Bersama aparat pemerintah kota, kepolisian, dan TNI, ia melanjutkan, petugas pusat belanja berpatroli untuk memastikan pengunjung menaati protokol kesehatan.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021