Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menargetkan pengumpulan dana zakat selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau tahun 2021 sebesar Rp3 miliar.

Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy di Tangerang Senin mengatakan saat ini proses penerimaan zakat dari masyarakat terus dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Baca juga: Polres Metro Tangerang putar balik 30 kendaraan yang hendak mudik

Khusus di masa pandemi ini, Baznas Kota Tangerang sudah mensosialisasikan mengenai kupon zakat fitrah digital sehingga warga yang membayar zakat tak perlu datang. "Ini bagian dari inovasi dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi," katanya.

Ia menuturkan pembayaran zakat oleh masyarakat biasanya dilaksanakan menjelang tiga hari lebaran sehingga daat diketahui nilai yang sudah dikumpulkan.

"Nilai yang saat ini kami terima terus meningkat dan berharap sesuai target bahkan lebih," katanya.

Seluruh dana hasil pengumpulan zakat akan disampaikan langsung kepada yang berhak menerima dan dilaporkan secara terbuka untuk dapat diketahui publik. "Maka itu, kita mengajak warga untuk bisa melaksanakan pembayaran zakat melalui kanal yang sudah disiapkan," katanya.

Baznas Kota Tangerang telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.

Ia menjelaskan nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni alami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000.

"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya.

HM Aslie menjelaskan pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.

Ia memaparkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

"Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42.000. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajak masyarakat untuk bisa membayar zakat melalui Baznas Kota Tangerang dan dapat disalurkan kepada yang berhak menerima. "Warga bisa mengunjungi akses baznas.tangerangkota.go.id/fronted/bayarzkat untuk melalui secara online," katanya.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021