Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga kini sudah memutar 30 kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik.

"Pada hari Sabtu ada delapan kendaraan roda empat atau lebih yang diputar balik, termasuk bus karena akan melaksanakan mudik. Secara seluruh ada 30 kendaraan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Tangerang Minggu.

Baca juga: Pemkot Tangerang izinkan warga Salat Id berjamaah dengan syarat

Polres Metro Tangerang Kota katanya, bekerja sama dengan unsur TNI dan Pemkot Tangerang menyiagakan sebanyak 178 personel di sejumlah pos dan juga pusat keramaian. "Harapannya agar masyarakat dapat memahami aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Dirinya mencontohkan adanya kendaraan seperti bus misalnya yang membawa penumpang diketahui akan melakukan perjalanan ke pelabuhan. Petugas juga mendapatkan pemudik lainnya yang membawa kendaraan roda empat dan roda dua.

Kepolisian terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik guna menekan penyebaran COVID-19 sesuai dengan anjuran dari pemerintah. "Kami imbau tak mudik, tetap di rumah saja," katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. "Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Wali Kota Arief.

Untuk itu, sambung Arief, Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik pada periode lebaran 2021.

"Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," katanya.

Lebih lanjut Arief menuturkan perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan, akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko - posko penyekatan maka akan dilarang.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021