Tangerang, (ANTARABanten) - Sebanyak 800 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, Banten, diberikan surat edaran terkait himbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya sepekan sebelum lebaran.

"Awal pekan ini, akan mulai sosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Zainal Aminin di Tangerang, Senin.

Dikatakan Zainal, himbaun tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Pemberian tunjangan hari raya sendiri, dikatakannya, harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum hari lebaran dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

"Dalam pemberian THR kepada karyawan, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan apapun," katanya menjelaskan.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, maka pembayaran THR disesuaikan antara kesepakatan dengan perusahaan.

"Pembayaran bagi karyawan yang kurang dari satu tahun, maka harus ada kesepakatan secara proposional dengan kesepakatan yang dibuat," katanya.

Mengenai besaran nominal pembayaran THR, disesuaikan dengan Kesepakatan Kerja (KK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakan Kerja Bersama (KKB).

Tetapi, bila ada perusahaan yang memberikan pembayaran di bawah standar atau ketetapan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi.   

Sanksi tersebut yakni membekukan izin operasional perushaan bersangkutan serta dipidanakan sesuai denga ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

"Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketetapan yang ada, maka akan mendapat sanksi yang tegas," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011