Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur Josefa J Kelbulan bersama sekretarisnya Lambert W Miru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap ratusan anggota YAB yang telah menjadi korban.

"Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku Ketua YAB bersama Lambert Miru selaku Sekretaris YAB," kata Dirkrimum Polda Maluku Sih Harno di Ambon, Selasa.

Baca juga: KPK menahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus dugaan suap

Dalam konferensi pers tersebut, Sih Harno juga didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku AKP Sanjaya.

Dia mengungkapkan, Ketua dan Sekretaris YAB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima polisi pada 29 April 2021 lalu.

"Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa kedua tersangka," katanya.

Modus operandi yang dilakukan, kata Harno, yaitu tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa.

Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.

Tersangka melakukan penipuan dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

"Kemudian yang bersangkutan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan," jelasnya.

Dirkrimum juga mengakui terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama tender yakni tender relawan yakni bagi siapa saja yang menyetorkan dana Rp250 ribu maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah yakni bagi siapa yang menyetorkan dana Rp1 juta maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta dengan rincian, Rp30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp20 juta untuknya.

Yang ketiga adalah tender relawan 45, yakni kepada masyarakat yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp45 juta.

"Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp100 juta," jelasnya.

Ditkrimum Polda Maluku juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban yang melaporkan kasus tersebut, dan total kerugian yang mereka alami sebesar Rp535 juta.

"Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan karena laporannya baru, namun demikian di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp335 juta, dan sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan," ungkapnya.

Harno mengaku hari ini langsung membuka Pos Pengaduan Masyarakat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan para tersangka. Ia menghimbau masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan agar dapat melaporkannya kepada aparat Kepolisian setempat.

"Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silahkan melaporkan ke Polres setempat untuk didatakan para korban ini dengan menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran," pintanya.

Untuk diketahui, tersangka pertama yaitu Josefa J Kelbulan, Ketua YAB tersebut ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.

"Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan," terangnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372 KUHPidana dan ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021