Personel Kepolisian Sektor Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten mulai memasang spanduk imbauan larangan mudik Lebaran di beberapa titik di jalan alteri dan pintu tol.

Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dalam pemasangan spanduk ini merupakan bentuk dukungan atsa kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik Lebaran pada Idhul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Warga asal Solo di Kabupaten Tangerang mulai mudik Lebaran lebih awal

"Jadi memang pemasangan spanduk ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik yang sekarang sudah di perpanjang dari 22 April hingga 17 Mei 2021," katanya.

Ia menuturkan terkait larangan mudik itu, telah disampaikan ke masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Cikupa melalui berbagai media, baik itu dalam pemasangan spanduk ataupun edukasi secara langsung. Sehingga imbauan dari pemerintah bisa benar-benar dipatuhi.

"Kalau untuk pemasangan spanduk imbauan ini kita pasang di tempat yang kira-kira dilalui oleh masyarakat ramai, seperti di jalan alteri, di pintu tol, atau di perbatasan antar kota/kabupaten," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan disamping sosialisasi dan edukasi terkait larangan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian masa dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.

"Kemudian kita laksanakan seperti kegiatan yustisi pengamanan selama bulan suci Ramadhan, melakukan pembagian masker untuk masyarakat dan lain sebagainya," ujarnya.

Selain itu, Kapolsek mengharapkan agar masyarakat dapat mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tersebut, karena hal itu sudah di pertimbangkan dan dianalisa dengan baik untuk kempentingan dan keselamatan semua.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021