Tangerang, (ANTARABanten) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Ahmad Kurtubi mendesak pemerintah setempat menertibkan usaha galian pasir dan tanah merah yang terbukti liar untuk mengurango kerusakan lingkungan.

"Kami sudah beberapa kali mendesak pimpinan Satpol PP untuk menertibkan galian liar tapi belum juga berhasil," kata Ahmad Kurtubi di Tangerang, Kamis.

Dia mengatakan, untuk memperlancar penertiban galian golongan C itu sebaiknya dibuat peraturan daerah (Perda) menyangkut masalah tersebut.

Selama ini, katanya, dasar hukum penertiban galian itu belum ada sehingga pengusaha dengan mudah merusak lingkungan.

Bila ada perda tentang galian C, aparat Satpol PP dengan mudah menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku yang dianggap merusak lingkungan.

Ia mensinyalir ada pihak tertentu yang mengeruk keuntungan dari hasil tambang galian C itu padahal lingkungan bertambah parah.

Sementara itu, Satpol PP enggan bertindak karena tidak ada payung hukum sebagai dasar dalam operasi penertiban tersebut.

Pemkab Tangerang mengalami kendala untuk menertibkan 47 lokasi galian pasir dan tanah merah liar di 10 kecamatan termasuk kawasan pantai utara.

"Untuk meneribkan galian pasir sulit dan petugas menghadapi kendala," kata Bupati Tangerang H. Ismet Iskandar.

Dia mengatakan, upaya penertiban sering dilakukan aparat Satpol PP dengan mengelar operasi terpadu, namun selalu gagal karena dihadang oleh penduduk setempat.

Ismet menambahkan, penduduk setempat kebanyakan bekerja pada pengusaha galian tersebut untuk menghidupi keluarga, sehingga bila galian itu ditutup akan menimbulkan persoalan serius.

Sejumlah galian liar di wilayah ini di antaranya berada di Kecamatan Cisauk, Cisoka, Jayanti, Pagedangan, Pakuhaji dan Kecamatan Jambe.

Namun usaha galian pasir secara tegas dilarang di kawasan pantai utara seperti Pakuhaji karena akan merusak ekosistem pertanian.

Pemkab Tangerang, katanya, menghadapi dilema untuk menertibkan galian pasir.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011