Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 10 Mei 2021.
"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, Disnaker telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 perusahaan di Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Moh Rakhmansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang buka posko pengaduan THR
Ia mengatakan masyarakat yang ingin datang membuat laporan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan datang langsung ke posko yang berlokasi di lantai 2 gedung Disnaker setempat itu.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti," katanya.
Rakhmansyah mengatakan pelaporan yang disampaikan pekerja kepada Disnaker akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi melalui pemanggilan perusahaan tersebut.
"Jika ada proses lanjutan maka akan ditindak lanjuti Disnaker Provinsi Banten," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah, dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, Disnaker telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 perusahaan di Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Moh Rakhmansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang buka posko pengaduan THR
Ia mengatakan masyarakat yang ingin datang membuat laporan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan datang langsung ke posko yang berlokasi di lantai 2 gedung Disnaker setempat itu.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti," katanya.
Rakhmansyah mengatakan pelaporan yang disampaikan pekerja kepada Disnaker akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi melalui pemanggilan perusahaan tersebut.
"Jika ada proses lanjutan maka akan ditindak lanjuti Disnaker Provinsi Banten," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah, dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021