Tangerang, (ANTARABanten) - Terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pasrah menjalani persidangan pemalsuan parpor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, karena kuasa hukumnya mengharapkan diseret ke meja hijau di PN Jakarta Timur.

"Saya jalani saja persidangan di PN Tangerang, harus bagaimana lagi," kata Gayus Tambunan di Tangerang, Selasa.

Gayus mengatakan masalah tersebut ketika diminta komentar usai majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsul Bahri dalam persidangan dengan agenda membacakan putusan sela.

Dalam putusan sela tersebut diputuskan bahwa persidangan dilanjutkan di PN Tangerang meski kuasa hukum Gayus Hotma Sitompoel mengharapkan kliennya diadili di PN Jakarta Timur dengan berbagai pertimbangan hukum.

Menurut Gayus bahwa jika memang sudah demikian dalam agenda putusan sela maka harus dijalani saja sebaik mungkin.

Gayus mengenakan pakaian putih bergaris biru muda dengan celana abu-abu dan sepatu hitam langsung berangkat ke ruang tahanan sementara di PN Tangerang.

Sebelumnya, Hakim Syamsul Bahri memutuskan persidangan dengan agenda putusan sela mengenai kasus pemalsuan paspor yang dilakukan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dilanjutkan di Tangerang.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dan tanggapan kuasa hukum bahwa terdakwa berhak disidang di PN Jakarta Timur ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri di Tangerang, Selasa.

Menurut Syamsul bahwa pekan depan agenda sidang mendengarkan keterangan sebanyak 31 saksi dan tiga diantaranya adalah ahli.

Namun kuasa hukum Gayus Tambunan, Sopar Sitinjak dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel berpendapat bahwa akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan sebanyak 31 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

Hotma mengatakan kasus dugaan pemalsuan paspor terhadap kliennya tidak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan di PN Jakarta Timur berdasarkan KUHAP pasal 84 ayat (2).

Hotma mengatakan bahwa alasan tidak tepat disidangan di PN Tangerang karena berdasarkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Jaksa, kata Hotma, dalam pencantuman dasar hukum salah dan tidak jelas, karena perbuatan terdakwa Gayus diancam pidana pasal 55 huruf a UU No. 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal dalam UU No 9 Tahun 1999 bukan tentang keimigrasian melainkan UU tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Gayus diseret ke meja hijau PN Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Bahkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Jaksa mengatakan pada paspor yang diduga palsu itu bahwa nama Gayus diganti dengan Soni Laksono dan memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011