Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan melakukan pendataan ke luar- masuk warga sehubungan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami minta petugas lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat dapat melakukan pendataan warganya itu," kata Bupati Lebak Iti Octavia di Lebak, Senin.

Pendataan itu untuk mengetahui warganya yang ke luar masuk selama 1X24 jam, terkait adanya larangan mudik Lebaran.

Masyarakat Kabupaten Lebak tentu sebaiknya tidak mudik ke kampung halaman, karena khawatir membawa penyebaran virus Corona.

Selama ini, kata dia, kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak relatif rendah dibandingkan daerah lain di Banten.

"Karena itu, penyebaran Corona di Kabupaten Lebak masuk zona kuning," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran guna mencegah pandemi COVID-19.

Sebab, jika tidak ada pelarangan, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penyebaran pandemi COVID-19.

Selain itu juga lingkungan RT dan RW setempat dapat melakukan pendataan warganya yang keluar-masuk guna mengantisipasi meningkatnya mudik Lebaran.

Apalagi, kata dia, pemerintah daerah tidak menerapkan penerbitan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Kita tidak ada surat izin keluar masuk itu,"katanya menjelaskan.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021