Tangerang, (ANTARABanten) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Banten, berhasil mengkarantina sementara 500 kendaraan yang melintas dari pintu keluar perbatasan Bogor menuju Serpong dalam rangka sosialisasi penerapan larangan truk melintas mulai 27 Mei mendatang.

"Total kendaraan yang berhasil diamankan petugas dan masuk dalam karantina sementara tercatat sebanyak 500 kendaraan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Wijaya Kusuma di Tangerang, Rabu. 

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai tanggal 27 Mei mendatang akan memberlakukan aturan baru yakni melarang truk bermuatan besar melintas.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah hasil pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pada hari Selasa (24/5).

Dimana, DKI Jakarta tidak mencabut kebijakan tentang larangan truk masuk tol dalam kota.  Karena, akibat kebijakan DKI Jakarta tersebut, Kota Tangerang Selatan mendapat dampaknya sebab truk melintas di jalan raya serpong.

Maka, Pemkot Tangsel pun menerapkan aturan yang sama yakni waktu operasi kendaraan truk mulai pukul 22.00 WIB -  05.00 WIB.

"Sebelum penerapan kebijakan tersebut direalisasikan, maka dalam kurun waktu dua hari ini, kita lakukan sosialisasi dengan cara penyetopan sementara," katanya.

Tak hanya itu, kendaraan truk yang saat ini masuk dalam proses karantina sementara, disebabkan karena melanggar aturan waktu operasional.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan waktu operasi kendaraan bermuatan lebih yakni pada pagi hari yakni mulai pukul 06.00 WIB - 09.00 WIB. Kemudian untuk sore hari, berlaku mulai pukul 16.00-20.00 WIB. 

"Kendaraan truk masuk banyak yang melanggar aturan tersebut. Maka, sekalian kita lakukan penyetopan, juga sosialisasi mengenai aturan yang baru," katanya.

Solihin (38), salah satu sopir truk mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang aturan waktu operasi. Namun, bila memang nanti kebijakan tersebut diberlakukan, maka pihaknya akan mengikuti aturan yang ada meski akan ada keterlambatan dalam pengiriman barang.

"Kami lewat tol dilarang, makanya memiliki jalan umum. Tetapi, bila memang ada aturan baru, maka akan kami penuhi dan koordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak menanyakan barangnya datang terlambat," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011