Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3).

Ia mengatakan keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dan adanya penetapan tersangka.

Baca juga: Sediakan layanan prostitusi, Pemkot Tangerang panggil manajemen Hotel Alona

Wali Kota Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

Baca juga: BIN ajak pegawai Kecamatan Tangerang jadi agen sosialisasikan AKB

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," kata dia.

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ujar Wali Kota Arief.

Perlu diketahui dalam kegiatan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona diamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021