Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah dan Kepala Bapenda Banten H. Opar Sopari menyaksikan pelaksanaan pemberlakuan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang ditempatkan di beberapa titik perempatan Kota Serang.
Dodi Apriansyah didampingi Kabag Ops Bob Panjaitan bersama Opar Sopari diterima Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Rudi Purnomo di ruang NTMC Polda Banten, Rabu (3/3), dan Dirlantas langsung menjelaskan tentang mekanisme kerja ETLE yang saat ini baru tahap uji coba mulai tanggal 1 sampai 31 Maret 2021.
Rudi Purnomo menjelaskan bahwa kehadiran ETLE bertujuan untuk memberikan kedisiplinan berlalu lintas semakin meningkat, dan nantinya berdampak terhadap angka kecelakaan yang diharapkan menurun karena disiplin pengendara kendaraan bermotor yang semakin meningkat.
Selain itu, agar pemilik kendaraan segera balik nama dari pemilik kendaraan yg lama ke pemilik kendaraan yg baru. Nantinya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yg sesuai dgn nopol kendaraan yg melakukan pelanggaran yg tercatat di ETLE NTMC Polda Banten, katanya.
“Sampai 31 Maret 2021 masih tahap uji coba, dan mulai 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas,” katanya.
Rudy Purnomo menambahkan, saat ini Polda Banten masih memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah menyambut baik program ETLE tersebut, karena memberikan pendidikan kedisiplinan kepada pengendara sepeda motor untuk lebih memahami rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
“Kami tentu mendukung program Ditlantas Polda Banten ini, selain bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan tentunya, juga mempermudah polisi dalam memproses pelanggaran karena surat tilang dan bukti pelanggaran langsung dikirim ke alamat pengendara,” kata Dodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Dodi Apriansyah didampingi Kabag Ops Bob Panjaitan bersama Opar Sopari diterima Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Rudi Purnomo di ruang NTMC Polda Banten, Rabu (3/3), dan Dirlantas langsung menjelaskan tentang mekanisme kerja ETLE yang saat ini baru tahap uji coba mulai tanggal 1 sampai 31 Maret 2021.
Rudi Purnomo menjelaskan bahwa kehadiran ETLE bertujuan untuk memberikan kedisiplinan berlalu lintas semakin meningkat, dan nantinya berdampak terhadap angka kecelakaan yang diharapkan menurun karena disiplin pengendara kendaraan bermotor yang semakin meningkat.
Selain itu, agar pemilik kendaraan segera balik nama dari pemilik kendaraan yg lama ke pemilik kendaraan yg baru. Nantinya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yg sesuai dgn nopol kendaraan yg melakukan pelanggaran yg tercatat di ETLE NTMC Polda Banten, katanya.
“Sampai 31 Maret 2021 masih tahap uji coba, dan mulai 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas,” katanya.
Rudy Purnomo menambahkan, saat ini Polda Banten masih memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah menyambut baik program ETLE tersebut, karena memberikan pendidikan kedisiplinan kepada pengendara sepeda motor untuk lebih memahami rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
“Kami tentu mendukung program Ditlantas Polda Banten ini, selain bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan tentunya, juga mempermudah polisi dalam memproses pelanggaran karena surat tilang dan bukti pelanggaran langsung dikirim ke alamat pengendara,” kata Dodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021