Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus penjualan obat keras daftar G secara ilegal untuk menggugurkan kandungan (aborsi) terancam hukum 15 tahun penjara.
"Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Senin, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Vaksinasi nakes di Aceh ditargetkan selesai tiga hari
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 194 juncto Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dari pasal ini mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang, yaitu suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma yang menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.
Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek itu diduga ikut membantu proses aborsi.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi serta dilakukan penahanan badan.
Empat tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertransaksi dan melakukan aborsi, yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Mereka juga telah ditahan oleh penyidik Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Imran menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan terkait upaya penyegelan apotek milik tersangka.
"Penyelidikan juga dilakukan kepada apotek lainnya yang kemungkinan melakukan hal serupa," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Senin, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Vaksinasi nakes di Aceh ditargetkan selesai tiga hari
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 194 juncto Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dari pasal ini mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang, yaitu suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma yang menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.
Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek itu diduga ikut membantu proses aborsi.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi serta dilakukan penahanan badan.
Empat tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertransaksi dan melakukan aborsi, yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Mereka juga telah ditahan oleh penyidik Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Imran menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan terkait upaya penyegelan apotek milik tersangka.
"Penyelidikan juga dilakukan kepada apotek lainnya yang kemungkinan melakukan hal serupa," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021