Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat keluar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2021.

Wali Kota Serang, Syafrudin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin di Serang, Kamis, mengatakan sebagai pegawai pemerintahan, ASN harus mematuhi dan mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah Selama Pandemi COVID-19.

Baca juga: Puskesmas Ciracas Kota Serang kini miliki dokter gigi

"Ya, kami melarang ASN untuk bepergian keluar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB," katanya.

Ia menuturkan ASN juga harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kaya saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," ujarnya.

Ia menyarankan selama libur Imlek pada 12-13 Februari ini untuk dimanfaatkan dengan baik, seperti lebih mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan dijadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, bagi ASN yang terpaksa harus bepergian keluar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.

"ASN yang ada tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan," katanya.

Namun, jika ASN tersebut melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti memberikan sanksi ringan sampai sanksi berat.

"Tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada sanksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," kata dia.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021