Aliansi Dukung Gerakan Masyarakat (Dugem) menilai pembangunan pemagaran di Kampung Nelayan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Binuangeun, diduga Maladministrasi karena tidak melibatkan pihak desa dan masyarakat setempat dalam mengambil kebijakan publik.

"Pasalnya, setelah dimintai klarifikasi terkait pembangunan pengembangan, Kantor Wilayah DKP Provinsi Banten tidak ada sosialisasi kepada pihak desa dan masyarakat," ujar Ketua Aliansi Dugem, Rizki Aulia Rohman, saat audiensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, di Lebak, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Pemkab Serang lanjutkan pembangunan pusat kajian Kitab Syeikh Nawawi

Rizki mengungkapkan, masyarakat baru mengetahui setelah adanya pembangunan pagar yang mengelilingi wilayah kampung nelayan.

"Itupun tidak ada pemasangan papan informasi di lokasi pembangunan yang telah dilakukan pemagaran," kata Rizki yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten.

Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik pasal 3 menjelaskan bahwasanya setiap pengambilan kebijakan publik, masyarakat harus dilibatkan. Dalam proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik.

"Masyarakat meminta transparansi kepada pihak KCD wilayah selatan terkait dasar hukum dan berkas keputusan publik yang dikeluarkan," katanya.

"Namun pihak KCD wilayah selatan tidak dapat membuktikan dalam bentuk hard copy maupun soft copy atau dalam bentuk foto dengan alasan berkasnya berada di DKP Provinsi Banten," tambahnya.

Diketahui, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik bahwasanya setiap orang berhak untuk mengetahui tentang informasi publik yang dikeluarkan oleh pejabat negara.





 

Pewarta: Fatur Rohman

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021