Jajaran tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten untuk pertama kalinya di tahun 2021, berhasil menggagalkan upaya penjualan benih lobster ilegal senilai Rp6 miliar.
Dua warga asal Wanasalam Kabupaten Lebak, berinisial MY dan CH juga turut diamankan, lantaran setelah dilakukan pengintaian di perairan Banten Selatan membawa ribuan benur tanpa memiliki dokumen izin usaha perikanan.
Baca juga: Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster ilegal senilai Rp6 miliar
Pada ekspose yang digelar di markas Polairud Polda Banten, di Merak, Kota Cilegon, Kamis (21/01), menurut keterangan yang diperoleh dari para tersangka, ribuan benur diakui diperoleh dari para nelayan di pantai Binuangeun. Benih lobster itu akan dijual ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Wakil Direktur Poalirud Polda Banten, AKBP Abdul Majid menjelaskan, selain dua tersangka dan satu unit kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan 16.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.000 ekor jenis mutiara sebanyak 24.000 ekor.
"Jadi mereka memang sudah diintai oleh anggota kami. Jadi keduanya ditangkap saat membawa box sterofoam yang diduga berisi benih lobster. Dan saat diamankan ternyata memang benar, para tersangka juga tidak bisa menunjukan bukti izin usaha perikanan sehingga kami tangkap," katanya.
Sementara para tersangka kini dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 Undang - undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Dua warga asal Wanasalam Kabupaten Lebak, berinisial MY dan CH juga turut diamankan, lantaran setelah dilakukan pengintaian di perairan Banten Selatan membawa ribuan benur tanpa memiliki dokumen izin usaha perikanan.
Baca juga: Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster ilegal senilai Rp6 miliar
Pada ekspose yang digelar di markas Polairud Polda Banten, di Merak, Kota Cilegon, Kamis (21/01), menurut keterangan yang diperoleh dari para tersangka, ribuan benur diakui diperoleh dari para nelayan di pantai Binuangeun. Benih lobster itu akan dijual ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Wakil Direktur Poalirud Polda Banten, AKBP Abdul Majid menjelaskan, selain dua tersangka dan satu unit kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan 16.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.000 ekor jenis mutiara sebanyak 24.000 ekor.
"Jadi mereka memang sudah diintai oleh anggota kami. Jadi keduanya ditangkap saat membawa box sterofoam yang diduga berisi benih lobster. Dan saat diamankan ternyata memang benar, para tersangka juga tidak bisa menunjukan bukti izin usaha perikanan sehingga kami tangkap," katanya.
Sementara para tersangka kini dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 Undang - undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021