Serang (ANTARABanten) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunjuk Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Dudung E Direja sebagai pelaksana harian penjabat wali kota setempat.

"Surat Keputusan dari Mendagri untuk penjabat wali kota Tangerang Selatan belum keluar, sehingga yang melaksanankan tugas sehari-hari adalah Sekda Kota Tangerang Selatan, sebelum penjabat dilantik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, penunjukan Sekda Kota Tangerang Selatan untuk pelaksanaan tugas  sehari-hari di Pemkot Tangerang Selatan tersebut, karena masa jabatan penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Eutik Suarta berakhir pada Tanggal 18 Januari 2010. Sementara SK untuk penggantinya belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jangan sampai ada kekosongan jabatan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Tangerang Selatan," kata Muhadi.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil kordinasi antara Gubernur Banten dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, SK pengangkatan penjabat wali kota Tangerang Selatan masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.

Namun demikian, kata Sekda, Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui salah satu pejabat eselon II dari tiga yang diusulkan Gubernur Banten pada 31 Desember lalu.

"Dari tiga nama yang diusulkan oleh gubernur itu, pak Hidayat Djauhari yang rangkingnya paling tinggi," kata Muhadi.

Muhadi menambahkan, Eutik Suarta akan kembali menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011