Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) mengancam akan memecat salah satu mahasiswanya berinisial MFA, yang terlibat pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) .
Dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan dari aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberi sanksi sementara yakni "skorsing."
Baca juga: Bio Farma targetkan produksi 3 juta reagen untuk tes PCR COVID-19
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus saudara MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," ujar Rektor Ukrida Dr dr Wani Devita Gunardi, Sp Mk (K) dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dalam keterangan tersebut, Wani mengatakan tindakan MFA murni dilakukan atas nama individu dan di luar pengetahuan pihak kampus.
Dia juga menekankan, MFA sebagai mahasiswa Ukrida tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis seperti resep, hasil lab, dan lain sebagainya.
"Ukrida sangat menyayangkan aksi saudara MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semua orang yang menempuh pendidikan," ujar Wani.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan dari aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberi sanksi sementara yakni "skorsing."
Baca juga: Bio Farma targetkan produksi 3 juta reagen untuk tes PCR COVID-19
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus saudara MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," ujar Rektor Ukrida Dr dr Wani Devita Gunardi, Sp Mk (K) dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dalam keterangan tersebut, Wani mengatakan tindakan MFA murni dilakukan atas nama individu dan di luar pengetahuan pihak kampus.
Dia juga menekankan, MFA sebagai mahasiswa Ukrida tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis seperti resep, hasil lab, dan lain sebagainya.
"Ukrida sangat menyayangkan aksi saudara MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semua orang yang menempuh pendidikan," ujar Wani.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021