Tim Tangkan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku akhirnya meringkus mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Ir. Muhammad Tuasamu  yang divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI sejak 2018.

"Penangkapan Muhammad oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku berdasarkan keputusan MA RI nomor 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi KMK Bank Sumsel

Keputusan MA juga menyatakan terpidana dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Penjelasan Sammy didasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya nomor PR-11/K.3 /Kph.3/01/2021.

Terpidana tujuh tahun penjara ini tertangkap tim Tabur di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, (6/1).

Jaksa kemudian menitipkan terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya diterbangkan ke Kota Ambon pada 7 Januari 2021 untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru, Provinsi Maluku.

Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana reboisasi serta pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

"Muhammad Tuasamu melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018," ujar Sapulette.

Tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan ini dilakukan secara bersama antara Tuasamu dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea (bendahara pengeluaran) dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian keuangan negara Rp2,136 miliar.

Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 202,  tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang  berstatus buron, ditambah seorang lainnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku.

"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa namun masih tetap bersembunyi diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela karena cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tandas Sammy. 
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021