Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak, Banten membubarkan kerumunan massa dan melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 22.00 WIB.

"Semua pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp100 ribu bagi pelaku usaha guna memberikan efek jera," kata Komandan Satgas COVID-19 Anong saat membubarkan kerumunan massa di Plaza Lebak, Minggu.

Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak langsung membubarkan terhadap kerumunan massa yang berada di kafe-kafe maupun warung.

Baca juga: Perajin tahu dan tempe di Lebak minta Presiden bantu subsidi kedelai
Baca juga: BPBD Banten cari warga Jakarta yang hilang diterjang ombak selatan

Selain itu juga dilakukan penindakan bagi pelaku usaha yang membuka kegiatan ekonomi melebihi pukul 22.00 WIB.

Sebab, kegiatan ekonomi sesuai dengan keputusan PSBB dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Penindakan tegas terhadap pelanggaran COVID-19 di daerah itu untuk mengendalikan penularan pandemi virus Corona.

Dimana kasus warga Kabupaten Lebak yang positif terpapar COVID-19 cenderung meningkat.

Karena itu, tim Satgas COVID-19 yang bertugas malam ini sebanyak 35 personil yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi kerumunan massa.

Selama ini, kerumunan massa dapat menyebarluaskan virus Corona yang bisa mematikan itu.

"Kami minta semua warga memiliki kesadaran untuk mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," katanya menjelaskan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan pemerintah daerah terus mengoptimalkan operasi razia masker di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya agar pengendara roda dua dan roda empat dapat mematuhi kewajiban protokol kesehatan.

Saat ini, kata dia, masyarakat Kabupaten Lebak masih banyak ditemukan tidak memakai masker.

Bahkan, petugas gabungan tersebut penerapan PSBB hingga ribuan orang dan ratusan pelaku usaha melanggar protokol kesehatan.

Mereka dikenakan sanksi administrasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan denda yang ditentukan pemerintah daerah.

"Kami terus memaksimalkan penertiban guna meminimalisasi penyebaran COVID-19 itu," katanya.

Ia menyebutkan, penertiban operasi masker itu sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19.

Dalam perbup tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat guna menekan penyebaran virus corona dengan wajib menaati protokol kesehatan dengan 4M itu.

"Kami mengimbau warga jika ke luar rumah wajib memakai masker," katanya menegaskan.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021