Tangerang (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiapkan draf usul pemindahan aset jenis badan usaha milik daerah dari Kabupaten Tangerang.

"Aset BUMD yang masih menjadi milik Kabupaten Tangerang, diharapkan sudah masuk menjadi aset Kota Tangerang Selatan pada 2012," kata Kepala Bagian Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan Encep Khaerudin di Tangerang, Senin.

Dikatakannya, BUMD yang masih menjadi aset Kabupaten Tangerang adalah PD Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Lembaga Perkreditan Kecamatan dan sejumlah BUMD lain.

Sejumlah BUMD tersebut diperkirakan dapat memberikan masukan pendapatan asli daerah (PAD) murni Kota Tangsel dan bisa menutupi pembiayaan rutin kebutuhan masyarakat setempat.

"Memang perlu waktu lima tahun sejak daerah ini berdiri untuk penyerahan aset. Tapi karena mendesaknya kebutuhan PDAM, kami upayakan sudah bisa diserahkan dalam setahun ke depan," katanya.

PD Pasar mencakup pengelolaan empat pasar tradisional di Kota Tangsel seperti Pasar Ciputat, Pasar Jombang, Pasar Serpong dan Pasar Cimanggis.

"Pengelolaan pasar juga terhambat karena masih menjadi aset Pemkab sehingga penanganan sampah dan perbaikan infrastruktur masih terhambat," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel Hery Sumardi mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemkot Tangsel yang akan meminta pengalihan aset BUMD sesegera mungkin.

Kepemilikan penuh BUMD akan membantu Pemkot Tangsel dalam meningkatkan pemasukan daerah dan penyerahannya kembali untuk kepentingan masyarakat setempat.

"DPRD akan membantu proses permintaan aset tersebut. Apalagi aset tersebut memang milik Kota Tangsel," katanya.

Proses pengalihan sejumlah aset penting dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangsel juga sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Tangerang per Juli 2010  sesuai dengan hasil rapat paripurna mereka.

"Bila merujuk pada Undang Undang 51 Tahun 2008 yang selambat-lambatnya lima tahun, akan lebih baik bila dilakukan penyerahan secepatnya karena tidak ada peraturan yang melarangnya," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010