Satlantas Polres Serang Kota bersama Satgas COVID-19 Kota Serang memberikan imbauan dan teguran kepada kendaraan khususnya mobil penumpang dan bus umum yang sarat penumpang di Terminal Pakupatan Kota Serang, Rabu 30/12/20.

Teguran dan imbauan tersebut diberikan untuk mencegah  penumpang yang tidak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) serta protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Salah satunya armada yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

Baca juga: Polisi-Satgas COVID-19 Kota Serang berikan imbuan kendaraan sarat penumpang

Kasat Lantas Akp Gesit Febriyatmoko, menjelaskan target operasi adalah kendaraan yang mengangkut melebihi kapasitas maksimal 70 persen.

“Kendaraan yang kita berikan imbuan adalah harus mengangkut Maksimal 70 persen dari kapasitas tidak boleh penuh, hal ini dilakukan agar tidak berkerumun untuk menghindari penularan virus corona," ungkapnya.

Kasat Lantas menambahkan Imbauan juga menyampaikan pentingnya protokol kesehatan yang harus diterapkan disemua aktifitas terutama saat berada di angkutan umum, dikarenakan penularan virus saat ini belum berakhir dan dengan tujuan keselamatan rakyat adalah utama.

 "Kami mengimbau kepada bapak ibu para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M , yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir," ungkapnya.

Selama pelaksanaan imbauan, terpantau berjalan dengan aman dan tertib , tampak para penumpang sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, dan menjaga jarak.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020