Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, dengan total barang bukti seberat 21,4 kilogram yang diperoleh dari komplotan pengedar antarprovinsi.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddison Isir di Surabaya, Jumat mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari masing-masing berinisial MY, usia 22 tahun, RH (25), RY (26), ketiganya asal Kota Surabaya. Selain itu IH (27), asal Mojokerto, Jawa Timur, serta AA (25), asal Jakarta.

Baca juga: KPK cegah Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo ke luar negeri

"Seorang pengedar lainnya berinisial FP, usia 43 tahun, asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat.

Jhonny menjelaskan komplotan ini dibekuk dari hasil pengembangan penyelidikan yang dimulai sejak bulan April lalu terhadap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.

Diinformasikan jaringan peredaran narkoba sabu-sabu oleh kelompok ini dikendalikan oleh beberapa narapidana kasus narkoba, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jawa Timur, seperti di Lapas Medaeng, Porong dan Pamekasan.

"Ini jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana di Lapas wilayah Jawa Timur. Masih terus kami pantau. Nanti pemeriksaan akan mengarah ke sana, yaitu terhadap beberapa narapidana yang ada di dalam Lapas," ujarnya.

Jhonny memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari negara tetangga Malaysia tersebut.

"Mohon doanya. Kira-kira dalam waktu sekitar seminggu ke-depan, akan ada penangkapan terhadap pelaku lainnya," ucap-nya berharap.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020