Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV, Endang Setyawati Thohari, mendorong pemerintah RI untuk membentuk Badan Otoritas Pangan Mandiri guna mengatasi persoalan pangan negeri.
“Sesuai amanah Undang-undang, pemerintah dapat membentuk Badan Otoritas Pangan Mandiri yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden agar dapat mengatasi persoalan pangan negeri,” ujar Endang Setyawati Thohari dalam Dies Natalis Himagron Untirta, di Serang, Ahad. (29/11/2020).
Endang mengatakan, amanah Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya dalam Pasal 126.
“Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya
Endang mengingatkan, ditengah kondisi pandemi saat ini adalah menyelamatkan warga negara. Oleh karenanya, segala upaya harus difokuskan kepada warga, baik di bidang kesehatan, ekonomi, dan pemenuhan dasar yaitu pangan.
Food and Agriculture Organization (FAO), Kata Endang, memperingatkan mengenai potensi terjadi krisis pangan sebagai dampak dari pandemic COVID-19, bila tidak diambil tindakan cepat untuk melindungi mereka yang paling rentan.
"Dengan menjaga rantai pasokan pangan global dan mengurangi dampak pandemic diseluruh sistem pangan," katanya
Endang menyebutkan, kondisi persoalan pangan negeri ialah mulai dari disparitas, ketimpangan, hingga kondisi rawan pangan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus tetap berupaya mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perorangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
“Sesuai amanah Undang-undang, pemerintah dapat membentuk Badan Otoritas Pangan Mandiri yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden agar dapat mengatasi persoalan pangan negeri,” ujar Endang Setyawati Thohari dalam Dies Natalis Himagron Untirta, di Serang, Ahad. (29/11/2020).
Endang mengatakan, amanah Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya dalam Pasal 126.
“Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya
Endang mengingatkan, ditengah kondisi pandemi saat ini adalah menyelamatkan warga negara. Oleh karenanya, segala upaya harus difokuskan kepada warga, baik di bidang kesehatan, ekonomi, dan pemenuhan dasar yaitu pangan.
Food and Agriculture Organization (FAO), Kata Endang, memperingatkan mengenai potensi terjadi krisis pangan sebagai dampak dari pandemic COVID-19, bila tidak diambil tindakan cepat untuk melindungi mereka yang paling rentan.
"Dengan menjaga rantai pasokan pangan global dan mengurangi dampak pandemic diseluruh sistem pangan," katanya
Endang menyebutkan, kondisi persoalan pangan negeri ialah mulai dari disparitas, ketimpangan, hingga kondisi rawan pangan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus tetap berupaya mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perorangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020