Anggota DPRD Lebak dan aktivis menolak eksploitasi pertambangan pasir emas yang dilakukan PT Graha Makmur Coalindo di sepanjang pesisir pantai Bayah, Panggarangan dan Cihara.

"Kami minta Gubernur Banten agar kembali mencabut izin eksploitasi pertambangan emas yang sudah diterbitkan itu," kata anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah di Lebak, Rabu.

Penolakan eksploitasi pertambangan pasir emas yang dilakukan PT Graha Makmur Coalindo akan menimbulkan terjadi kerusakan ekosistem populasi flora dan fauna di sekitar pantai itu.

Apabila, perusahaan tersebut mengeksploitasi pertambangan pasir emas dipastikan akan meningkatnya abrasi dan erosi juga menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

Selanjutnya, menimbulkan kerusakan daerah pemijahan ikan dan daerah asuhan juga tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai.

Dampak lainya, kata dia, dapat meningkatnya identitas air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas dan menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut

Disamping itu juga semakin meningkatnya pencemaran pantai dan berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti Sungai Cimadur, Sungai Cisiih dan Sungai Cihara

Begitu pula terjadi penurunan kualitas air laut dan berkurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak.

"Kami sebagai wakil rakyat tentu berharap Pak Wahidin agar kembali mencabut izin usaha pertambangan pasir emas atau terlebih dahulu dikaji ulang," katanya menegaskan.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Banten sangat menyayangkan dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Nomor 570/6/IUP OP.DPMPTSP/IV/2018 1.970 Oprasi Produksi Emas yang dikelola oleh perusahaan PT Graha Makmur Coalindo tanpa melalui sosialisasi maupun pengkajian.

Kegiatan eksploitasi pertambangan pasir emas di sekitar pesisir pantai dipastikan menimbulkan kerusakan alam.

Pemerintah daerah tetap harus melaksanakan Undang-Undang RI No I Th 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil pasal 35 serta Undang-Undang RI No 32 Th 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109.

"Semestinya, peisir pantai itu dilestarikan dan tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan, karena bisa menimbulkan kerusakan alam itu," kata politisi PPP Lebak.

Sementara itu, aktivis juga Wakil Sekretaris Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Akhmad Hakiki Hakim mengatakan pihaknya menolak ekspolitasi pertambangan pasir emas karena bisa menimbulkan kerusakan alam.

"Kita minta pemerintah setempat lebih memikirkan ekosistem lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat dibandingkan menimbulkan kerusakan dan bisa berdampak terhadap pendapatan nelayan untuk penangkapan ikan," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020