Serang (ANTARABanten) - Sebanyak 25 perwakilan warga China Benteng dari Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, mengadu ke Komisi I DPRD Banten, menolak rencana penggusuran permukiman mereka oleh Pemkot Tangerang.

25 warga keturunan Tionghoa termasuk Ketua Forum Masyarakat Kampung Benteng Edi Lim diterima anggota Komisi I Haryono Edi Hermawan di ruang Komisi I DPRD Banten di Serang, Senin.

"Kami menerima pengaduan mereka, namun masih menunggu pernyataan selanjutnya sebelum dibahas di internal Komisi I DPRD Banten," kata Haryono Edi Hermawan usai menerima 25 warga tersebut.

Haryono mengatakan, dalam pertemuan itu, 25 warga China Benteng tersebut menyampaikan pengaduan atas rencana Pemkot Tangerang melakukan penggusuran permukiman warga China Benteng tersebut, sepanjang 20 meter dari garis sempadan sungai (GSS) Cisadane di Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang.

Ia mengatakan, warga menyanggupi siap untuk digusur namun dengan jarak maksimal hingga 10 meter dari GSS bukan sepanjang 20 meter seperti yang direncanakan Pemkot Tangerang. Sebab, warga keturunan yang tinggal disepanjang bantaran sungai Cisadane tersebut ada sekitar 350 kepala keluarga (KK) dengan sekitar 1.400 jiwa, mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

"Kami menyarankan kepada warga agar mereka siap mundur sepanjang 12 meter dari GSS. Untuk itu , kami masih menunggu pernyataan kesanggupan warga sebelum dibahas di Komisi I," kata Haryono.

Sebab, kata Haryono, ada ketentuan dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960, warga yang sudah menempati lahan negara selama lebih 25 tahun atau lebih, bisa dimohonkan sertifikat hak milik ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, sekitar Tahun 1981-1882 ada sekitar 12 ribu sertifikat melalui program nasional agraria (prona) di sepanjang wilayah tersebut, diserahkan kepada warga yang sebagian besar warga keturunan.

"Mereka tinggal di tempat tersebut sebelum tahun 1940, jauh sebelum Pemkot Tangerang ada," kata Politisi Partai Demokrat yang juga pensiunan pegawai BPN tersebut.

Oleh sebab itu, kata Haryono, ia berharap Pemkot Tangerang lebih bijak menyikapi permasalahan tersebut karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Sehingga, diharapkan rencana penggusuran yang akan dilakukan tidak sepanjang 20 meter, namun disarankan rata-rata bisa sepanjang 12 meter dari garis sempadan sungai (GSS).

"Sebelumnya Pemkot Tangerang juga melakukan penggusuran sepanjang 12 meter dari GSS di Pasar Lama Kota Tangerang. Bahkan ada rawa-rawa yang diurug dibikin bangunan, kami minta Pemkot jangan tebang bilih," kata Haryono.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Kampung Benteng Edi Lim mengatakan, pihaknya mengadukan rencana penggusuran permukiman itu, karena warga menolak rencana Pemkot Tangerang yang akan menggusur rumah-rumah di sepanjang 20 meter dari garis sempadan sungai Cisadane dengan alasan untuk penghijauan.

"Kami akan menyampaikan surat pernyataan siap mundur dari GSS sepanjang 12 meter. Tanggal 27 Oktober 2010 pernyataan itu akan kami sampaikan ke Komisi I DPRD Banten," kata Edi Lim.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010