Pemprov Banten mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Selasa.

"Sebagaimana diketahui bersama, sejak 31 Maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan kedarudaratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Baca juga: Polda ungkap kasus klinik aborsi ilegal di Pandeglang

Menurut Andika, adanya pandemi COVID-19 mendorong perubahan rencana program pembangunan di pemprov setempat, kemudian mengalihkan dananya untuk penanganan penyebaran COVID-19 melalui beberapa kali refocusing anggaran.

Pada awalnya, kata Andika, penyebaran COVID-19 di provinsi ini baru di Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

Namun, saat ini penyebaran COVID-19 sudah merata ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Ia menyebutkan wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona orange.

"Alhamdulillah, saat ini berdasarkan data satuan tugas, per 2 November 2020, seluruh kabupaten/kota menjadi zona orange," kata Andika.

Menurut dia, 7 bulan terakhir ini semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru. Setiap aktivitas harus mematuhi protokol kesehatan, seperti sebagian rapat-rapat menggunakan telekonferensi, dan pembelajaran juga masih menerapkan sistem daring.

Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.

Meski begitu, kata Andika, laju penyebaran COVID11-19 di daerah ini belum signifikan menurun, bahkan makin meluas. Hal ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari belum efektifnya penegakan protokol kesehatan, hingga belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri), dan parawisata.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat menghindari dilakukannya testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran COVID-19.

"Masyarakat juga tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah," katanya.

Ketika menyampaikan hasil koordinasi, evaluasi, dan arahan Kementerian Politik Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, Andika mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten lebih efektif dalam penegakan peraturannya dengan regulasi berupa peraturan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Wagub, Kapolda Banten juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten agar Peraturan Gubernur tentang COVID-19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Dengan diajukannya raperda ini, menurut dia, pemprov setempat ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan COVID-19, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha terhadap kebiasaan adaptasi baru.

Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat pemutusan rantai COVID-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

"Selain itu, juga untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan COVID-19,” kata Andika Hazrumy. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020