Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan akan membangun kampanye untuk membela pekerja terkait dengan sikap mereka terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang digulirkan DPR RI.
Sikap KRPI ini tertuang dalam rekomendasi dari hasil Rakernas III KRPI bertempat di anjungan Riau, TMII, Jakarta yang salinannya diterima, Sabtu.
Lebih jauh surat rekomendasi yang ditandatangani Sekjen DPP KRPI Saepul Tavip menyebutkan akan membangun kampanye perlawanan untuk membela masa depan rakyat pekerja dan kampanye progresif lainnya baik itu lewat gerakan industri, sosial, budaya maupun politik hukum.
Beberapa klaster yang akan berdampak terhadap pekerja, kaum tani, masyarakat adat, perempuan dan buruh migran diantaranya Ketenagakerjaan (Bab IV), Dukungan Riset dan Inovasi (Bab VII), Pengadaan Tanah (Bab VII) dan Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Bab X).
KRPI akan memastikan perlindungan lima jaminan sosial dan akan mengambil tindakan kolektif demi melindungi martabat serta hak-hak rakyat pekerja.
Anggota KRPI senantiasa berupaya mewujudkan tempat kerja yang demokratis, tanpa eksploitasi, menjunjung kesetaraan dan berorientasi kepada kerja layak, upah layak, hidup layak.
KRPI secara aktif akan mengawal kebijakan penerapan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 untuk memperkuat sistem kesehatan, jaminan sosial dan respon stakeholders terkait untuk perlindungan rakyat pekerja.
Rakernas III KRPI juga merekomendasikan untuk disahkannya RUU Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara, RUU Sistem Pos dan Logistik Nasional, RUU Sistem Pengupahan Nasional, RUU Perubahan atas UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perubahan atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Percepatan Pembuatan Peraturan Turunan dari UU 18/2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rakernas III KRPI memutuskan untuk berdiri bersama rakyat pekerja Indonesia dalam memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan di tempat kerja mereka. KRPI dan anggotanya berkomitmen untuk bersolidaritas dan menjunjung tinggi tradisi rakyat pekerja, yakni persatuan dalam perjuangan.
Rakernas III KRPI dihadiri anggota KRPI dari seluruh Indonesia dan yang ada di beberapa negara seperti Hong Kong serta Taiwan.
Dalam acara tersebut, KRPI membagikan 1.000 kartu BPJS Jaminan Hari Tua kepada anggota KRPI yakni para supir angkutan barang.
KRPI beranggotakan 200.000 lebih pekerja dari berbagai federasi sektor diantaranya pekerja pelabuhan (FPPI), pekerja sektor perbankan dan rumah sakit (OPSI), pekerja sektor publik (AN-KSN), pekerja seni (FSPI), pekerja garmen (FSBI), pengemudi dan angkutan barang (APABI), pekerja pos dan logistik (FPPLI) dan pekerja migran (SBMI).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Sikap KRPI ini tertuang dalam rekomendasi dari hasil Rakernas III KRPI bertempat di anjungan Riau, TMII, Jakarta yang salinannya diterima, Sabtu.
Lebih jauh surat rekomendasi yang ditandatangani Sekjen DPP KRPI Saepul Tavip menyebutkan akan membangun kampanye perlawanan untuk membela masa depan rakyat pekerja dan kampanye progresif lainnya baik itu lewat gerakan industri, sosial, budaya maupun politik hukum.
Beberapa klaster yang akan berdampak terhadap pekerja, kaum tani, masyarakat adat, perempuan dan buruh migran diantaranya Ketenagakerjaan (Bab IV), Dukungan Riset dan Inovasi (Bab VII), Pengadaan Tanah (Bab VII) dan Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Bab X).
KRPI akan memastikan perlindungan lima jaminan sosial dan akan mengambil tindakan kolektif demi melindungi martabat serta hak-hak rakyat pekerja.
Anggota KRPI senantiasa berupaya mewujudkan tempat kerja yang demokratis, tanpa eksploitasi, menjunjung kesetaraan dan berorientasi kepada kerja layak, upah layak, hidup layak.
KRPI secara aktif akan mengawal kebijakan penerapan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 untuk memperkuat sistem kesehatan, jaminan sosial dan respon stakeholders terkait untuk perlindungan rakyat pekerja.
Rakernas III KRPI juga merekomendasikan untuk disahkannya RUU Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara, RUU Sistem Pos dan Logistik Nasional, RUU Sistem Pengupahan Nasional, RUU Perubahan atas UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perubahan atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Percepatan Pembuatan Peraturan Turunan dari UU 18/2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rakernas III KRPI memutuskan untuk berdiri bersama rakyat pekerja Indonesia dalam memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan di tempat kerja mereka. KRPI dan anggotanya berkomitmen untuk bersolidaritas dan menjunjung tinggi tradisi rakyat pekerja, yakni persatuan dalam perjuangan.
Rakernas III KRPI dihadiri anggota KRPI dari seluruh Indonesia dan yang ada di beberapa negara seperti Hong Kong serta Taiwan.
Dalam acara tersebut, KRPI membagikan 1.000 kartu BPJS Jaminan Hari Tua kepada anggota KRPI yakni para supir angkutan barang.
KRPI beranggotakan 200.000 lebih pekerja dari berbagai federasi sektor diantaranya pekerja pelabuhan (FPPI), pekerja sektor perbankan dan rumah sakit (OPSI), pekerja sektor publik (AN-KSN), pekerja seni (FSPI), pekerja garmen (FSBI), pengemudi dan angkutan barang (APABI), pekerja pos dan logistik (FPPLI) dan pekerja migran (SBMI).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020