Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan diminta untuk menertibkan Alat Perangka Kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melanggar keputusan KPU terkait lokasi pemasangan yang dilarang dan diperbolehkan.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020