Pemerintah Kabupaten Lebak meminta masyarakat setempat menaati protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan kasus penularan COVID-19.
"Protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Sabtu.
Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Lebak tutup lokasi wisata saat liburan panjang
Pemerintah daerah bekerja keras untuk mengendalikan penularan corona dengan memberlakukan PSBB dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
Sejauh ini, tingkat kesadaran masyarakat relatif baik dan meningkat untuk menaati protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang bahaya COVID-19, karena bisa mengakibatkan kematian.
"Kami mengapresiasi penularan COVID-19 di sini bisa dikendalikan karena kesadaran masyarakat meningkat untuk membudayakan protokol kesehatan dengan 3M," katanya.
Menurut dia, selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengundang orang banyak dan berkerumun, seperti pesta pernikahan dan hiburan.
Potensi kerumunan cukup besar menularkan penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan orang banyak.
Selain itu, para pelaku usaha bisnis ritel, seperti Alfamart, Indomart, Alfa Midi dan toko swalayan agar menutup kegiatan usaha pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap di Pasar Rangkasbitung tetap dilaksanakan agar tidak terjadi penumpukan massa.
"Kami bertindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama masa PSBB," ujarnya.
Berdasarkan data, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Jumat (23/10) tercatat sebanyak 266 orang, 125 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 131 orang menjalani perawatan medis di RSUD Banten dan isolasi mandiri, sedangkan 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Sabtu.
Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Lebak tutup lokasi wisata saat liburan panjang
Pemerintah daerah bekerja keras untuk mengendalikan penularan corona dengan memberlakukan PSBB dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
Sejauh ini, tingkat kesadaran masyarakat relatif baik dan meningkat untuk menaati protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang bahaya COVID-19, karena bisa mengakibatkan kematian.
"Kami mengapresiasi penularan COVID-19 di sini bisa dikendalikan karena kesadaran masyarakat meningkat untuk membudayakan protokol kesehatan dengan 3M," katanya.
Menurut dia, selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengundang orang banyak dan berkerumun, seperti pesta pernikahan dan hiburan.
Potensi kerumunan cukup besar menularkan penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan orang banyak.
Selain itu, para pelaku usaha bisnis ritel, seperti Alfamart, Indomart, Alfa Midi dan toko swalayan agar menutup kegiatan usaha pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap di Pasar Rangkasbitung tetap dilaksanakan agar tidak terjadi penumpukan massa.
"Kami bertindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama masa PSBB," ujarnya.
Berdasarkan data, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Jumat (23/10) tercatat sebanyak 266 orang, 125 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 131 orang menjalani perawatan medis di RSUD Banten dan isolasi mandiri, sedangkan 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020