Serang, (ANTARABanten) - Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian C milik Djahidi Sadiran di Kampung Liang Maung, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, yang selama ini dipermasalahkan warga setempat.

Sidak dilakukan setelah Komisi IV sehari sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya galian tersebut. Warga menilai, keberadaan galian C telah menyebabkan jalan di desa tersebut rusak.

Para anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang diterima oleh Djahidi Sadiran yang adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang periode 2004-2009. Tampak hadir Kapolsek Pabuaran AKP Haryanta dan Danramil Pabuaran Kapten S Wistara J.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Damami mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk melakukan klarifikasi dan re-check terkait dengan aduan masyarakat mengenai jalan rusak.

"Kami ingin mengecek langsung di lapangan. Kami juga mengundang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Serang untuk menerangkan seputar izin penambangan ini," katanya.

Pantauan di lapangan, lokasi galian C memang cukup besar sekitar 10 hektare. Dan baru di eksplorasi sekitar 4 hektare.

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) turut hadir dalam sidak tersebut.

Aktivis AMPL Badar Hidayatullah meminta Pemkab Serang mengevaluasi izin galian C atas nama PT Sumber Rezeki Mulya Abadi tersebut.

"Kami meminta pemilik galian segera melakukan perbaikan jalan. Sudah banyak  yang menjadi korban kecelakaan akibat kerusakan jalan dari galian C ini," kata Badar.

Pernyataan Badar sontak membuat Djahidi emosi. "Saya ini kan mantan Ketua DPRD Kabupaten Serang selama dua periode. Saya juga tahu mekanisme yang harus dilakukan termasuk pengajuan izin ke Distamben dan selama ini tidak ada masalah. Bahkan tiga bulan lalu izin penggalian diajukan diperpanjang," katanya.

Terkait dengan kerusakan jalan, Djahidi mengaku telah mengkonsultasikan hal tersebut dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.

Kepala Bidang Pertambangan Heri Sunjaya mengatakan, galian tersebut tidak bermasalah.

"Kami juga sudah memperpanjang izin pertambangan milik PT Sumber Rezeki Mulya Abadi," katanya.

Damami berjanji akan melakukan rapat koordinasi dengan Distamben, Badan Pengelola Lingkungan Hidup dan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010