Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan berinisial A, R, AI, M. Pelaku diamankan lantaran diduga menganiaya tiga santri di Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel.
Dugaan penganiayaan itu terjadi terhadap tiga korban berinisial F, R, B. Tiga santri yang diketahui masih dibawah umur itu diduga jadi bahan pelampiasan amarah para seniornya di salah satu ruangan di Pondok Pesantren Ummul Quro, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Dindikbud Tangsel targetkan 3.700 guru dan pegawai rapid test massal
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto kepada Antara menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2020 lalu.
Menurut Supiyanto, dugaan penganiayaan itu terungkap lantaran tiga korban langsung melarikan diri dari pesantren dan melapor ke Polsek Pamulang usai menjadi korban penganiayaan.
"Itu peristiwa 1 Oktober, para korban usai mendapat sabetan rotan dari senior langsung kabur dari ponpes dan melapor ke Polsek Pamulang. Ada lukan pada korban seperti luka sabetan rotan di punggung, tangan dan kepala," terang Kompol Supiyanto.
Terpisah, pihak Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, saat dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan keterangannya. Pihak ponpes lebih memilih akan memberikan keterangan usai koordinasi dengan pimpinan ponpes.
Informasinya, akibat peristiwa itu, kini empat pelaku ditahan di Mapolsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan. Para pelaku terancam pasal 80 UU perlindungan anak, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Dugaan penganiayaan itu terjadi terhadap tiga korban berinisial F, R, B. Tiga santri yang diketahui masih dibawah umur itu diduga jadi bahan pelampiasan amarah para seniornya di salah satu ruangan di Pondok Pesantren Ummul Quro, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Dindikbud Tangsel targetkan 3.700 guru dan pegawai rapid test massal
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto kepada Antara menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2020 lalu.
Menurut Supiyanto, dugaan penganiayaan itu terungkap lantaran tiga korban langsung melarikan diri dari pesantren dan melapor ke Polsek Pamulang usai menjadi korban penganiayaan.
"Itu peristiwa 1 Oktober, para korban usai mendapat sabetan rotan dari senior langsung kabur dari ponpes dan melapor ke Polsek Pamulang. Ada lukan pada korban seperti luka sabetan rotan di punggung, tangan dan kepala," terang Kompol Supiyanto.
Terpisah, pihak Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, saat dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan keterangannya. Pihak ponpes lebih memilih akan memberikan keterangan usai koordinasi dengan pimpinan ponpes.
Informasinya, akibat peristiwa itu, kini empat pelaku ditahan di Mapolsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan. Para pelaku terancam pasal 80 UU perlindungan anak, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020