Kementerian Agama Kabupaten Lebak belum menemukan pondok pesantren yang terpapar pandemi COVID-19 karena mewajibkan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Meski belum ditemukan positif COVID-19, namun tetap selalu meningkatkan kewaspadaan dan jangan sampai terjadi klaster di lingkungan pondok pesantren (ponpes)," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ajrum Firdaus di Lebak, Banten.
Baca juga: Pegawai dan anggota DPRD Kota Serang tes swab COVID-19
Kemenag Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas jika ponpes itu melanggar dengan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pemberlakuan peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu juga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Corona.
Selama ini, kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.
"Kami membolehkan ponpes melakukan pembelajaran, tetapi harus menaati protokol kesehatan dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun)," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan hingga saat ini dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Saat ini, kata dia, jumlah ponpes di Kabupaten Lebak 1.700 lembaga, baik yang dikelola secara modern maupun tradisional.
Namun, pihaknya mengapresiasi hingga saat ini belum ditemukan adanya santri maupun kiyai yang positif terpapar COVID-19.
"Kami berharap semua ponpes dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menerima tamu dari luar," katanya.
KH Ahkmad Khudori, seorang pengelola pesantren di Kabupaten Lebak, mengatakan semua santrinya wajib menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Apabila, mereka ditemukan melanggar protokol kesehatan maka dikenakan sanksi sosial dengan melakukan kebersihan sekitar lingkungan ponpes.
"Kami menjaga ketat protokol COVID-19 untuk memberikan jaminan kesehatan kepada ustadz dan santri," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVD-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan sejauh ini ponpes di daerah tidak ditemukan terpapar corona sehingga dapat mewaspadai penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Selama ini, dirinya akan melakukan pelacakan terhadap kontak erat kemudian melakukan tes usap jika ditemukan adanya warga yang positif COVID-19.
"Kami sejauh ini belum menemukan ponpes menjadi klaster COVID-19 karena mereka disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat sampai Sabtu (2/10) siang tercatat sebanyak 208 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 123 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.
"Meski belum ditemukan positif COVID-19, namun tetap selalu meningkatkan kewaspadaan dan jangan sampai terjadi klaster di lingkungan pondok pesantren (ponpes)," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ajrum Firdaus di Lebak, Banten.
Baca juga: Pegawai dan anggota DPRD Kota Serang tes swab COVID-19
Kemenag Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas jika ponpes itu melanggar dengan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pemberlakuan peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu juga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Corona.
Selama ini, kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.
"Kami membolehkan ponpes melakukan pembelajaran, tetapi harus menaati protokol kesehatan dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun)," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan hingga saat ini dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Saat ini, kata dia, jumlah ponpes di Kabupaten Lebak 1.700 lembaga, baik yang dikelola secara modern maupun tradisional.
Namun, pihaknya mengapresiasi hingga saat ini belum ditemukan adanya santri maupun kiyai yang positif terpapar COVID-19.
"Kami berharap semua ponpes dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menerima tamu dari luar," katanya.
KH Ahkmad Khudori, seorang pengelola pesantren di Kabupaten Lebak, mengatakan semua santrinya wajib menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Apabila, mereka ditemukan melanggar protokol kesehatan maka dikenakan sanksi sosial dengan melakukan kebersihan sekitar lingkungan ponpes.
"Kami menjaga ketat protokol COVID-19 untuk memberikan jaminan kesehatan kepada ustadz dan santri," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVD-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan sejauh ini ponpes di daerah tidak ditemukan terpapar corona sehingga dapat mewaspadai penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Selama ini, dirinya akan melakukan pelacakan terhadap kontak erat kemudian melakukan tes usap jika ditemukan adanya warga yang positif COVID-19.
"Kami sejauh ini belum menemukan ponpes menjadi klaster COVID-19 karena mereka disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat sampai Sabtu (2/10) siang tercatat sebanyak 208 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 123 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020