Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menilai para pasangan calon dan juga tim sukses para calon kepala daerah, belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020.
"Hasil pantauan kami di lapangan memang masih ada beberapa ketentuan dalam PKPU 13 2020 belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Misalnya mengenai ketentuan pertemuan terbuka yang seharusnya di dalam ruangan, ini masih ada yang dilaksanakan di luar ruangan, begitu juga jaga jarak," kata Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana di Serang, Rabu.
Baca juga: Jumlah kasus terus meningkat, pondok pesantren di Lebak diminta waspada penularan COVID-19
Baca juga: Dishub imbau warga Tangerang hindari jalan protokol lokasi aksi buruh
Eka mengatakan, dalam PKPU No 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi COVID-19 yakni dengan menerapkan protokol kesehatan, ada beberapa ketentuan kampanye yang harus dipatuhi oleh pasangan calon maupun tim pemenangannya.
"Kalau tidak salah ada enam atau tujuh poin yang harus dipatuhi dalam aturan kampanye di masa pandemi ini. Salah satunya adanya pembatasan jumlah peserta pertemuan terbuka maksimal 50 orang di dalam ruangan dan jaga jarak," kata Eka.
Selain itu, kata Eka, jika kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbuka juga harus menyiapkan tempat cuci tangan atau sanitasi, pakai masker, di ruangan tertutup, menjaga jarak serta melaporkan kegiatan kepada pihak kepolisian.
"Kami terus berupaya memberikan imbauan dan juga teguran oleh pengawas di lapangan," katanya.
Pihak KPU juga menyarankan para pasangan calon dan timnya dalam kampanye di masa pandemi ini bisa lebih kreatif dalam melakukan dengan pemanfaatan media sosial ataupun informasi teknologi.
"Kami melihat para pasangan calon ini belum optimal dalam pemanfaatan media sosial untuk kampanye di masa sekarang ini. Mungkin karena masih terbiasa melakukan pertemuan langsung dengan para pendukungnya.
Menurut Eka, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang akan melaksanakan pilkada tahun ini, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Hasil pantauan kami di lapangan memang masih ada beberapa ketentuan dalam PKPU 13 2020 belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Misalnya mengenai ketentuan pertemuan terbuka yang seharusnya di dalam ruangan, ini masih ada yang dilaksanakan di luar ruangan, begitu juga jaga jarak," kata Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana di Serang, Rabu.
Baca juga: Jumlah kasus terus meningkat, pondok pesantren di Lebak diminta waspada penularan COVID-19
Baca juga: Dishub imbau warga Tangerang hindari jalan protokol lokasi aksi buruh
Eka mengatakan, dalam PKPU No 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi COVID-19 yakni dengan menerapkan protokol kesehatan, ada beberapa ketentuan kampanye yang harus dipatuhi oleh pasangan calon maupun tim pemenangannya.
"Kalau tidak salah ada enam atau tujuh poin yang harus dipatuhi dalam aturan kampanye di masa pandemi ini. Salah satunya adanya pembatasan jumlah peserta pertemuan terbuka maksimal 50 orang di dalam ruangan dan jaga jarak," kata Eka.
Selain itu, kata Eka, jika kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbuka juga harus menyiapkan tempat cuci tangan atau sanitasi, pakai masker, di ruangan tertutup, menjaga jarak serta melaporkan kegiatan kepada pihak kepolisian.
"Kami terus berupaya memberikan imbauan dan juga teguran oleh pengawas di lapangan," katanya.
Pihak KPU juga menyarankan para pasangan calon dan timnya dalam kampanye di masa pandemi ini bisa lebih kreatif dalam melakukan dengan pemanfaatan media sosial ataupun informasi teknologi.
"Kami melihat para pasangan calon ini belum optimal dalam pemanfaatan media sosial untuk kampanye di masa sekarang ini. Mungkin karena masih terbiasa melakukan pertemuan langsung dengan para pendukungnya.
Menurut Eka, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang akan melaksanakan pilkada tahun ini, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020