Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumatera Utara.
 
"LBH Medan, hari ini membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada wartawan di Medan, Selasa.

Baca juga: Polisi kerahkan anjing pelacak buru terpidana mati kabur ke dalam Hutan Tenjo
 
Adapun kedua tersangka yang meninggal dunia yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal pada Rabu (9/9).
 
"Kedua tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan tepatnya pada 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020," katanya.
 
Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak LBH Medan, kata Irvan, Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka, namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga.
 
"Sehingga keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal. Ditambah lagi kecurigaan pihak korban saat memandikan korban ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru," ujarnya.
 
Atas laporan keluarga korban tersebut, pihak LBH Medan meminta kepada Polda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut.
 
"Kita juga meminta LPSK (lembaga persidangan saksi dan korban) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap enam tersangka yang sedang ditahan," katanya.

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020