Serang, (ANTARA News) - Ratusan buruh dari PT EDS Manufacturing Indonesia, berunjukrasa di Pengadilan Hubungan Industrial Banten di Kota Serang, Senin, mendukung pihak perusahaan atas gugatan seorang pejabat perusahaan tersebut yang terkena PHK terkait tindakan kekerasan kepada bawahannya.

Dalam tuntutannya, para buruh PT PEMI itu meminta majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten memberikan putusan yang adil, terkait dengan gugatan yang disampaikan salah seorang pejabat di perusahaan tersebut yang terkena PHK, akibat tindakannya melakukan kekerasan terhadap lima karyawan pada bagian produksi pada perusahaan perlengkapan kendaraan di Balaraja Tangerang.

"Kami menuntut pengadilan memutus sesuai dengan keputusan perusahaan yang telah melakukan PHK kepada orang tersebut, karena ini bukan kejadian pertama kalinya," kata salah seorang pengunjukrasa Tri Budiartopo.

Ia mengatakan, kasus tersebut pertama kali terjadi pada September 2009 lalu, berawal dari kejadiaan penganiayaan terhadap lima karyawan yang dilakukan oleh FB yang menjabat Deputi Factory Manager pada perusahaan itu.

Akibat penganiayaan tersebut, pihak perusahaan mengambil tindakan PHK terhadap FB sesuai dengan aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 81 ayat 7,8,9 dan 10.

"Dalam PKB diatur, jika terjadi tindakan kekerasan atau perkelahian harus dilakukan PHK terhadap orang yang bersangkutan," kata Tri.

Namun, tindakan PHK yang dilakukan perusahaan terhadap salah seorang pejabat perusahaan itu, kemudian digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten, dan persidangannya masih berlanjut hingga saat ini.

"Ini persidangan ke enam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Tri.

Aksi unjuk rasa dilakukan para buruh tersebut ditengah berlangsungnya persidangan di PHI. Para buruh membawa berbaagi spanduk dukungan terhadap perusahaan agar tetap dilakukan PHK kepada pejabat perusahaan tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Mereka memasang spanduk dan pamplet tuntutan tersebut digerbang dan sepanjang pagar bangunan pengadilan hubungan industrial yang berlokasi di Warung Pojok Kota Serang. Sebagian buruh juga mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu Ketua DPW Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Azis yang hadir dalam aksi tersebut mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada para buruh, mengingat kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi di perusahaan tersebut. Selain itu, sanksi jika terjadi pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam PKB pasal 81.

"Kami dari serikat pekerja memberikan support, karena ini bukan yang pertama kalinya serta menyangkut keselamatan para buruh di perusahaan itu," kata Riden.(*)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010