Akademisi dari Universitas Padjajaran, Satriya Wibawa mengatakan kebijakan terhadap penggunaan tembakau alternatif bisa meniru Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) yang mengacu kepada kajian ilmiah.

Menurut Satriya dalam keterangan tertulis, Senin, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah sehingga dampaknya adalah pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif. 

Baca juga: Pemkot Tangerang jadikan Hotel Kyriad tempat isolasi mandiri pasien COVID-19

"Kajian ilmiah harus menjadi landasan untuk menilai produk tembakau alternatif, bukan karena pertimbangan ideologis atau politis. Hal ini untuk menciptakan kebenaran informasi kepada publik tentang produk tembakau alternatif," ujarnya. 

Hasil dari kajian tersebut nanti dapat dijadikan acuan bagi pemerintah untuk menyusun regulasi produk tembakau alternatif seperti yang dilakukan Amerika Serikat dan negara maju lain seperti Inggris dan Selandia Baru. 

"Produk ini tidak cukup diatur dari sisi cukai saja, namun lebih luas lagi mencakup aspek yang meliputi tata cara pemasaran dan pengawasan, standar produk untuk perlindungan konsumen, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang harus dibedakan dari rokok, dan batasan usia agar tidak dapat diakses bagi anak di bawah umur," katanya.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) mengatur produk tembakau alternatif yang beredar di pasaran secara komprehensif setelah melalui berbagai tahapan pengujian ilmiah. 

Hal tersebut dipaparkan Direktur U.S. FDA Pusat Produk Tembakau, Mitch Zeller, dalam perhelatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring dari 21-24 September lalu. 

Zeller menjelaskan pihaknya melakukan kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa produk tembakau alternatif yang akan dipasarkan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat. 

Ia mencontohkan produk tembakau yang dipanaskan milik salah satu perusahaan tembakau dunia yang mendapatkan izin pemasaran sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP), sehingga dapat dipasarkan dengan tambahan informasi sesuai dengan profil risikonya. 

Izin ini didapatkan setelah melalui proses kajian ilmiah mendalam dan assessment panjang. 

"Kami menyimpulkan bahwa produk ini sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat," katanya. 

"Sains membuktikan bahwa produk tersebut menghasilkan tingkat racun yang lebih sedikit atau lebih rendah dibandingkan dengan rokok," terang Zeller.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020