Pemerintah Kota Serang, Banten, menyiapkan regulasi untuk pemberian sanksi sosial hingga denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Serang, Ipiyanto di Serang, Kamis, mengatakan Pemkot Serang berencana memberikan sanksi berupa denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Hasil uji usap, dua staf DPRD Banten positif terinfeksi COVID-19

"Ke depan kami akan memberi sanski kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan. Sanksi pertama kami akan viralkan melalui medsos, kedua denda Rp50.000 sampai Rp100.000," kata Ipiyanto.

Ipiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan perancangan dan pengkajian ulang untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

"Ya, nantinya kita akan tuangkan ke peraturan daerah (Perda) Kota Serang," kata dia.

Ipiyanto mengatakan DLHK Kota Serang membuat rancangan tersebut untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Kesadaran masyarakat di Kota Serang ini sangat rendah terhadap lingkunganya," katanya.

Ia menjelaskan, masalah sampah di Kota Serang saat ini bukan dari persoalan teknis pengangkutannya, akan tetapi ini merupakan prilaku masyarakat yang tidak sadar akan kebersihan lingkunganya.

"Tapi pada prinsipnya kami dari Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab atas ini, dan akan kami lakukan pengangkutan di setiap tupukan sampah liar," kata Ipiyanto.

Kemudian, ke depanya ia berharap agar Camat dan Lurah setempat turut serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberikan pembinaan.

"Yang paling penting bagi kami memberikan pemahaman kepada masyarkat terkait masalah sampah ini. Kedepan kami akan gencar lagi untuk mensosialisasikan masalah ini ," kata Ipiyanto.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020