Peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dari lima orang kurir sindikat jaringan narkoba di Kota Jambi yang dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas di wilayah Provinsi Jambi.
"Sabu satu kilogram itu rencananya diedarkan lima kurir yang ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan dan lokasi yang berbeda itu setelah diperiksa, ternyata dikendalikan oleh seseorang narapidana di dalam lapas di Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kamis.
Baca juga: Gudang popok dan produk kecantikan di Malang terbakar, kerugian Rp25 miliar
Hasil pengakuan dari kelima tersangka, yakni MK (34), SR (40), HR (38), BB (51), dan RZ (42) yang ditangkap di beberapa tempat akan diedarkan ke daerah Bayung Lincir, Kota Jambi dan Muarojambi.
Mereka mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang namanya masih dirahasiakan karena masih dalam pendalaman di lapas oleh anggota Polda.
Untuk sementara tersangka pengedar berjumlah lima orang dan ditangkap ditempat yang berbeda dan semua tersangka adalah warga Jambi dan masih ada dua orang tersangka lagi dalam pengembangan karena tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan antar provinsi dan jika ada yang memesan maka para kurir yang mengambil barang di gudang untuk diantarkan.
Barang bukti yang disita anggota Narkoba Polda Jambi selain satu kilogram sabu juga ada tujuh unit handphone android, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu tas belanja, satu dompet berisi uang tunai senilai Rp2 juta, satu buah plastik kosong, pipet plastik dan potongan paralon.
Akibat perbuatan kelima tersangka dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan Ditresnarkoba Polda Jambi sedang menggembangkan kasus untuk mengungkap dan menangkap pelaku lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Sabu satu kilogram itu rencananya diedarkan lima kurir yang ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan dan lokasi yang berbeda itu setelah diperiksa, ternyata dikendalikan oleh seseorang narapidana di dalam lapas di Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kamis.
Baca juga: Gudang popok dan produk kecantikan di Malang terbakar, kerugian Rp25 miliar
Hasil pengakuan dari kelima tersangka, yakni MK (34), SR (40), HR (38), BB (51), dan RZ (42) yang ditangkap di beberapa tempat akan diedarkan ke daerah Bayung Lincir, Kota Jambi dan Muarojambi.
Mereka mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang namanya masih dirahasiakan karena masih dalam pendalaman di lapas oleh anggota Polda.
Untuk sementara tersangka pengedar berjumlah lima orang dan ditangkap ditempat yang berbeda dan semua tersangka adalah warga Jambi dan masih ada dua orang tersangka lagi dalam pengembangan karena tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan antar provinsi dan jika ada yang memesan maka para kurir yang mengambil barang di gudang untuk diantarkan.
Barang bukti yang disita anggota Narkoba Polda Jambi selain satu kilogram sabu juga ada tujuh unit handphone android, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu tas belanja, satu dompet berisi uang tunai senilai Rp2 juta, satu buah plastik kosong, pipet plastik dan potongan paralon.
Akibat perbuatan kelima tersangka dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan Ditresnarkoba Polda Jambi sedang menggembangkan kasus untuk mengungkap dan menangkap pelaku lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020