Kementerian Agama Kabupaten Lebak berharap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak membantu keuangan untuk pendidikan madrasah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

"Sekarang pemerintah daerah boleh membantu pendidikan madrasah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian 14 April lalu," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ahmad Firdaus di Lebak, Sabtu

Penyaluran bantuan tersebut untuk dialokasikan pada pendidikan madrasah yang dikelola masyarakat, karena mereka tidak mendapatkan sepenuhnya bantuan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Warga Serang geger temukan bayi perempuan di pinggir kali

Pendidikan madrasah di Kabupaten Lebak sekitar 95 persen dikelola masyarakat sehingga mereka perlu mendapatkan bantuan dana operasional guna menunjang peningkatan mutu dan kualitas juga sarana gedung yang memadai.

Selama ini, kata dia, pendidikan madrasah swasta hanya menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Padahal, pendidikan madrasah mulai tingkat dasar (Madrasah Ibtidaiyah), SMP (Madrasah Tsanawiyah) dan SLTA (madrasah Aliyah) cukup besar untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa guna mempersiapkan anak-anak generasi penerus yang unggul dan berkarakter.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dapat menyalurkan bantuan dana operasional daerah (Bosda) juga pembangunan infrastruktur untuk pendidikan madrasah yang dikelola masyarakat.

"Kita tidak berharap bantuan pada pendidikan madrasah berstatus negeri, karena mereka mendapatkan anggaran dari Kementerian Agama," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan sebagian besar pendidikan madrasah di Kabupaten Lebak yang dikelola masyarakat mengandalkan pendapatan partisipasi sumbangan pendidikan dari dana BOS yang dikucurkan Kementerian Agama.

Penerimaan dana BOS tersebut dinilai belum maksimal untuk meningkatkan mutu dan kualitas serta sarana yang memadai, sehingga perlu adanya bantuan dari pemerintah daerah.

Saat ini, kata dia, jumlah pendidikan madarash berstatus negeri sebanyak delapan unit dan swasta sebanyak 654 unit dengan tenaga pendidik sebanyak 6.471 orang dan siswa 66.103 orang.

"Kami merasa prihatin pendidikan madrasah yang dikelola masyarakat itu hingga kini belum menerima bantuan dari pemerintah daerah,padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dibolehkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Madrasah Aliyah (MA) Wasilatul Falah (Wasfal) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Dedi mengatakan pihaknya sangat mendambakan adanya bantuan dana operasional dari pemerintah daerah untuk kebutuhan media pembelajaran, komputer,peningkatan mutu guru, ruangan bahasa, laboratorium, perbaikan sarana gedung hingga penunjang ekstrakurekuler.

Selama ini, kata dia, dirinya hanya menerima dana BOS yang digulirkan Kementerian Agama, sehingga tidak maksimal untuk mutu dan kualitas pendidikan.

"Kami saat ini hanya menerima dana BOS Rp 1,4 juta/tahun tentu dana sebesar itu sangat kekurangan," katanya.



 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020