Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memberikan sanksi puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Lama, Kota Serang, Banten, di Serang, Rabu.
"Sekarang ini banyak yang masih melanggar. Tadi juga kita mulai dari jam 9.00 WIB sampai 10.30 WIB sudah ada sekitar 30 orang yang kita jaring. Dan Ini mungkin saja bisa ada penambahan," kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani
Kusna mengatakan, dalam penjaringan yang dilakukan di area pasar dan jalan utama di Kota Serang, dilakukan secara gabungan antara Satpol PP Kota Serang, TNI/Polri, Dishub Kota Serang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar dengan kesehatan serta menekan angka penularan COVID-19.
"Dan sanksi ini dimaksudkan untuk membuat ada rasa kesadaran diri bagi masyarakat dan tidak mengulangi lagi," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, dalam penindakanya untuk saat ini pihaknya hanya memberikan sanksi secara persuasif dan sanksi sosial berupa hukuman untuk melakukan penyapuan jalan, pus up dan menyanyikan lagu kebangsaan, bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum.
"Kalau kita sudah mendindak tapi mereka tetap melanggarnya sampai ketiga kalinya, baru kita terapkan denda yaitu berupa uang sebesar Rp.100.000," kata Kusna.
Ia mengimbau kepada msyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegah penularan COVI-19 dengan selalu memakai masker dan jaga jarak.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar disegala kegiatan di luar ruangan untuk selalu memakai masker untuk menjaga kesehatan," kata dia.
Ia juga menegaskan, jika pihaknya bersama tim gambungan akan terus gencar melakukan kegiatan serupa di itik-titik keramaian seperti tempat wisata, pasar, Mall yang ada di Kota Serang.
"Rencana kita akan melakukan razia ini secara rutin selama sebulan ini. Cuma harinya akan berbeda-beda. Untuk areanya yang pasti tempat keramaian dan nanti kita hari Minggu akan lakukan di acara car fee day," kata Kusna.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Sekarang ini banyak yang masih melanggar. Tadi juga kita mulai dari jam 9.00 WIB sampai 10.30 WIB sudah ada sekitar 30 orang yang kita jaring. Dan Ini mungkin saja bisa ada penambahan," kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani
Kusna mengatakan, dalam penjaringan yang dilakukan di area pasar dan jalan utama di Kota Serang, dilakukan secara gabungan antara Satpol PP Kota Serang, TNI/Polri, Dishub Kota Serang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar dengan kesehatan serta menekan angka penularan COVID-19.
"Dan sanksi ini dimaksudkan untuk membuat ada rasa kesadaran diri bagi masyarakat dan tidak mengulangi lagi," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, dalam penindakanya untuk saat ini pihaknya hanya memberikan sanksi secara persuasif dan sanksi sosial berupa hukuman untuk melakukan penyapuan jalan, pus up dan menyanyikan lagu kebangsaan, bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum.
"Kalau kita sudah mendindak tapi mereka tetap melanggarnya sampai ketiga kalinya, baru kita terapkan denda yaitu berupa uang sebesar Rp.100.000," kata Kusna.
Ia mengimbau kepada msyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegah penularan COVI-19 dengan selalu memakai masker dan jaga jarak.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar disegala kegiatan di luar ruangan untuk selalu memakai masker untuk menjaga kesehatan," kata dia.
Ia juga menegaskan, jika pihaknya bersama tim gambungan akan terus gencar melakukan kegiatan serupa di itik-titik keramaian seperti tempat wisata, pasar, Mall yang ada di Kota Serang.
"Rencana kita akan melakukan razia ini secara rutin selama sebulan ini. Cuma harinya akan berbeda-beda. Untuk areanya yang pasti tempat keramaian dan nanti kita hari Minggu akan lakukan di acara car fee day," kata Kusna.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020