Serangan informasi bohong atau berita palsu (hoaks) terus menyerang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Kali ini informasi hoaks muncul di media sosial dan jejaring Whatsapp yang menyatakan Bupati Serang melegalkan tempat hiburan Star Queen. 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sudah mencabut izin usaha Star Queen. 

“Terdapat pelanggaran hukum, maka izinnya dicabut,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Serang, Rabu (2/9/2020). 

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Secara otomatis Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama Hasani dinyatakan tidak berlaku. 

“Izin awal Star Queen ini adalah toko, restoran, dan karaoke keluarga,” ujar Anas. 

Terkait penghargaan yang diberikan terhadap Star Queen tahun 2017, menurut Anas itu hanya terkait dengan kepatuhan pajak. 

“Bukan melegalkan peredaran miras atau prostitusi seperti hoaks yang beredar. Adapun pencabutan izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada,” ujarnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan COVID-19. 

 “Penutupan sementara itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama masa pandemi COVID-19,” ujarnya. 

Ajat menegaskan, saat ini sejumlah resto dan karaoke keluarga melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan. Ia mencontohkan, awalnya izin karaoke keluarga, ternyata menyediakan perempuan pemandu lagu. 

“Salah satunya Star Queen yang izinya sudah dicabut,” ujarnya. 

Menurut Ajat, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia ke tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu. Dan sudah berulangkali pula dilakukan penutupan. 

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan semakin tegas untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar izin. Apalagi di masa COVID-19, tidak boleh ada yang beroperasi,” ujarnya. 

Kepala DPMPTSP Syamsudin menambahkan, pengelola Star Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS), namun belum melakukan pemenuhan komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya. 

“Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke keluarga,” ujarnya.
 


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020