Komisi Pemilihan Umum (KPU)   Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pandeglang. 

Untuk tahapan tersebut sebelumnya KPU telah intensif melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang 9 Desember 2020 mendatang.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan agar proses tahapan dapat di pahami oleh partai politik, bakal calon yang berkeinginan mendatarkan diri, serta stake holder lainnya.

KPU Pandeglang sendiri telah menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pandeglang. 

Sebelum membuka pendaftaran pada 4 sampai 6 September mendatang, KPU Pandeglang terlebih dahulu mensosialisasikan syarat calon dan persyaratan pencalonan pendafataran bagi para bacalon.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting diketahui oleh Parpol  yang akan mengusung bakal pasangan calon sebab, ada beberapa syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh bacalon, maupun oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.

“KPU sudah jauh jauh hari melakukan sosialisasi sebelum adanya penundaan tahapan, kami juga sudah sosialisasi kepada partai politik dan stake holder lainnya, menyangkut persoalan syarat pencalonan. Selain sosialisasi kami juga melaksanakan rapat koordinasi,” ujarnya.

Suja’i menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Untuk pendaftaran 4 hingga 5 Desember dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. 

Sedangkan untuk 6 Desember, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB. Selain itu, KPU juga membuka Help Desk agar pelayanan semakin baik, nantinya Help Desk akan membantu Parpol yang ingin bertanya terkait sejumlah persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon.

“Kami juga membuka layanan help desk, kaitan masalah pencalonan, help desk ini bisa membantu parpol yang ingin bertanya terkait penyerahan pendaftaran pasangan calon. Kaitan masalah formulir- formulir juga sudah kami siapkan untuk diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Agar pada saat pendaftaran tiba tidak ada kekeliruan yang dialami pendaftar ataupun pengusungan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Namun, Suja’i menegaskan hanya ada 11 partai politik saja di Pandeglang yang bisa mengajukan bakal pasangan calon, diantaranya  Gerindra, Golkar, PKS,  Demokrat, PDIP, PKB, PPP, PAN dan Nasdem. 

Sementara, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter Psikologi.

“Partai politik yang punya hak untuk mengusung adalah partai politik yang mendapatkan kursi, karena ada juga Parpol peserta Pemilu 2019 tidak mendapatkan kursi di DPRD Pandeglang,” tutupnya.

Pihaknya berharap, dengan dilakukannya sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada partai politik ataupun dari bakal calon perseorangan yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020.




 

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020