Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis diamankan Polisi Resor Serang Kota Polda Banten saat melaksanakan operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang,  Sabtu malam (15/8).

"Didapat 220 botol miras berbagai macam jenis. Ini akan dikenakan tipiring. Kita himbau dan akan terus kita lakukan operasi terus menerus hingga mereka sadar dan tidak ada lagi peredaran barang tersebut," kata Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto, usai melaksanakan operasi.

Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dilaksanakan dengan sasaran yaitu miras, narkoba dan prostitusi, yang  .dilakukan sejak Sabtu malam (15/8/2020) hingga Minggu dinihari, dalam bentuk kegiatan razia terpadu gabungan satuan fungsi dan Polsek Jajaran.

Sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota terpantau tak luput dari pemeriksaan petugas.

"Adapun sasarannya beberapa tempat hiburan malam diantaranya Resto Royal, MP3 Serang, Diva Karaoke & Lounge DJ Lingkar Selatan, Kuda Laut dan Parahyangan," ujarnya.

Kompol Giyarto mengungkapkan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini merupakan program tetap (protap) jajarannya dalam rangka meminimalisir potensi gangguan keamanan serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas.

“Ops Cipkon dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten mengoptimalkan kegiatan Kepolisian yang bersifat preventif atau pencegahan guna meminimalisir setiap potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Kabagops

Ops Cipkon mengambil sasaran minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan perbuatan asusila, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya.

"Kita juga menghimbau kepada pengelola Cafe atau tempat hiburan malam agar tidak menjual miras, karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana," jelasnya.

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020