Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, kembali bertambah satu orang sehingga kini jumlah totalnya sebanyak 28 orang dari sebelumnya 27 orang.

"Bertambahnya satu orang itu kini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Minggu.

Penambahan pasien terkonfirmasi COVID-19 tentu menjadikan tantangan bagi masyarakat untuk melawan penyebaran penyakit yang mematikan itu.

Selama ini, penyebaran Virus Korona masih terjadi, sehingga perlu ditingkatkan pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang edukasi bahaya COVID-19 yang melibatkan para camat, desa,kelurahan dan masyarakat.

Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna menopang pemulihan ekonomi nasional.

Namun, dalam perbup itu masyarakat harus menerapkan protokol COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Dalam perbup tersebut juga warga bisa dikenakan sanksi atau denda Rp150 ribu jika mereka tidak memakai masker.

Begitu juga pengelola wisata pariwisata dikenakan denda Rp25 juta dan jika mereka tidak menerapkan protokol COVID-19.

Saat ini, kata dia, jumlah warga Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 28 orang dan di antaranya 23 orang dinyatakan sembuh, empat orang menjalani isolasi dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami berharap melalui sanksi itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020