Serang, (Banten Kita) – Jasa Raharja (JR) Cabang Banten memberikan edukasi kepada para petugas seluruh rumah sakit di Wilayah Kantor Cabang Serang tentang petunjuk teknis koordinasi manfaat penyelenggaraan penjaminan kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas (lalin) jalan serta jaminan kesehatan.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan yang menjadi pembicara pada kegiatan yang diprakasai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang di Hotel Forbis Serang, Rabu (5/8/2020), mengatakan petunjuk teknis klaim kecelakaan lalu lintas perlu diketahui lebih mendetail oleh para penyelenggara rumah sakit.
Ia menjelaskan PT Jasa Raharja yang ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara program jaminan sosial harus memberikan santunan kepada para penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas, yaitu berkewajiban membayarkan pengobatan kepada korban atau ahli waris korban sebesar maksimal Rp20 juta, dan bila meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Oleh karena itu, kata dia, agar pelaksanaan pemberian jaminan terlaksana dengan baik maka perlu disosialisasikan petunjuk teknis koordinasi manfaat penyelenggaraan penjaminan kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Jaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Banten dr Khaterina Kristina M menjelaskan tentang teknis rujukan yang disampaikan BPJS kesehatan kepada rumah sakit yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara bila ada peserta yang meminta berobat.
Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi implementasi penjaminan klaim kecelakaan lalu lintas dan evaluasi pelayanan rujukan pada program Jaminan Kesehatan Nasional”itu juga dihadiri Kepala BPJS kesehatan Cabang Serang Dasrial, diikuti seluruh perwakilan rumah sakit di wilayah kantor cabang serang. (Rid)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020